SUARA TERNATE - Untuk memenuhi syarat sebagai calon DPR RI, Jasri Usmam mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Hal tersebut disampaikan Ketua LPP DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PLB) Maluku Utara, Muksin Amrin di Ternate pada Jumat, 28 April 2023.
Kata Muksin, dirinya mewakili Jasri Usman untuk menyampaikan surat pengunduran diri ke Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
Baca Juga: Polisi Periksa Gudang Minyak Solar Ilegal yang Diduga Milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Lebih lanjut Muksin menjelaskan, pengunduran diri ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang mewajibkan kepala daerah ketika maju dalam pencalonan DPR RI harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ini juga sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR termasuk lampiran Nomor 1 PKPU tentang jadwal bahwa KPU akan membuka pendaftaran tanggal 1 Mei sampai 15 Mei 2023," katanya.
Oleh sebab itu, kt dia, para calon sudah harus melengkapi beberapa syarat yaitu, pengunduran diri dan surat tanda terima dari DPRD.
Baca Juga: Tak Punya Uang Angkot, Pasangan Lansia Ini Rela Jalan Kaki di Jalan Tol Hanya Ingin Bertemu Cucu