SUARA TERNATE - Kasus kekerasan yang dialami ibu hamil 7 bulan di Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai diperiksa pihak kepolisian.
Hari ini Selasa, 2 Mei 2023, Tim Penyidik Polres Kepulauan Sula, Bagian Unit Penyelenggaraan Perlindungan, Terhadap Perempuan dan Anak (P3A) telah memanggil korban, alias ST (31) untuk dimintai keterangan.
Usai diperiksa, ST mengaku, pihak kepolisian meminta keterangan terkait kronologi tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya alias YU.
Baca Juga: DP3A Sula Bakal Mendampingi Kasus Ibu Hamil yang Dianiaya Suami Sampai Babak Belur
Selain ST, tim penyidik juga memeriksa keterangan dua orang saksi.
lebih lanjut ST menerangkan, dirinya dimintai keterangan selama 4 jam, di rungan unit PPA Reskrim Polres Kepulauan Sula.
"Pemeriksaan tadi dari jam 10 pagi sampai selesai tadi jam 1 siang. Mereka tanya terkait pemukulan itu, kejadian pemukulan dimana, bagaimana awal terjadi pemukulan sesuai kronologis itu," ucap korban.
Baca Juga: Biadap..!!!, Ibu Hamil 7 Bulan di Sula Dianiaya Suami Saat Mabuk Sampai Babak Belur
Kemudian ST menyatakan, kalau saksi yang dipanggil kepolisian tadi, bukan saksi mata yang melihat kejadian secara langsung.