"Kalau memang disetujui ya dibuat bentuk kerja samanya, atau perjanjian dan setelah itu jalan," ujar Muclis menjelaskan.
Dia menambahkan, terkait nilai investasi Gedung Plaza Gamalama Modern sebesar 6,8 miliar yang harus dipenuhi pihak ketiga, masih perlu dibahas lebih lanjut, karena dalam proposal pengajuan PT. Sekarsa Delima Indonesia menawarkan setengah dari nilai investasinya.
"Yang jelas tawaran pihak ketiga di bawah nominal 6,8 M, tapi saya belum tau pasti berapa angka yang ditawarkan PT. Sekarsa Delima Indonesia, karena masih mau dibahas lagi. Nilai tawaran itu harus disesuaikan dengan peraturan yang ada, nanti kalau memungkinkan, baru disetujui kerja samanya," ucapnya mengakhiri.***