Kata dia, setiap pos, akan ditempatkan 2 sampai 3 orang petugas dengan sistem sif.
Maka, kendaraan yang memasuki kawasan zona ekonomi terpadu, dikenakan karcis retribusi tepi jalan umum di pintu masuk.
Dia menekankan, karcis retribusi tepi jalan umum tidak berlaku sekali masuk, melainkan selama satu hari.
Oleh sebab itu, karcis yang masih menempel di kendaraan, jangan dibuang. Karena tetap berlaku saat keluar masuk selama satu hari, tanpa harus membayar karcis baru lagi.
"Pos-pos itu yang nanti kita maksimalkan. Jadi kita memberi karcis retribusi parkir tepi jalan umum, sehingga masyarakat bisa mengakses (Parkir) badan jalan di kawasan itu. Jadi kalau masuk ke area pasar, sudah tidak tertagi lagi," ujar dia menjelaskan.
Selain itu, dia menambahkan, meski bebas, tetap ada petugas yang mengatur atau mengarahkan setiap kendaraan yang terparkir di tepi jalan umum dalam kawasan zona ekonomi terpadu.***