Dua Tahun DBH Kota Ternate Belum Dibayar Pemprov Maluku Utara

- 21 Juli 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi: tumpukan uang
Ilustrasi: tumpukan uang /Asri

SUARA TERNATE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai sekarang belum membayar piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Ternate tahun 2021-2022 dengan nilai Rp 35 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, tidak tersalurnya DBH tersebut,  mengganggu keseimbangan belanja dalam APBD Pemerintah Kota Ternate.

Pasalnya, anggaran DBH sudah dihitung dan dimasukkan dalam APBD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah Kota Ternate.

Baca Juga: Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos dan Uang Zakat

"Apalagi kita akan menghadapi hajatan Pilkada yang membutuhkan anggaran cukup besar,” kata Jusuf, Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam surat penagihan piutang, dirincikan piutang DBH tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021 triwulan III senilai Rp1.303.296.448.22 dan triwulan IV Rp1.747.936.774.

Kemudian tahun 2022 triwulan I Rp1.628.358.493, triwulan II Rp1.304.932.417, dan triwulan III Rp1.461.861752. Dengan begitu total piutang PKB Rp7.446.385.884.

Baca Juga: Kemenkominfo Klaim Blokir Ratusan Ribu Konten Judi Online, Ini Kata Budi

Piutang pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2021 triwulan III Rp1.653.431.409.22 dan triwulan IV Rp1.727.400.292.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah