Penagihan Retribusi Sampah Usaha di Ternate Tanpa Karcis

- 22 November 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi sampah.
Ilustrasi sampah. /Freepik

SUARA TERNATE - Penagihan retribusi sampah usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, dilakukan tanpa karcis sebagai bukti penarikan.

Penarikan retribusi tanpa karcis itu, diungkapkan Yadi, penjual cilok di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara.

"Kalau di saya ini setiap hari ditagih 2 ribu rupiah. Itu uang retribusi sampah di tempat jualan saya, ucap Yadi sembari melayani pembeli.

Baca Juga: DLH Lauching Sigofi Gam, Aplikasi Keluhan Sampah di Ternate

Katanya, penagihan retribusi tanpa karcis di tempat jualanya itu, sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.

"Biasanya kan ada pakai kertas yang dari dinas, tapi sekarang suda tidak lagi. penagihan itu kadang siang, kadang juga sore," jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Asmal Lahiyaro ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penarikan retribusi usahan disejumlah kios di kelurahan Gambesi.

Baca Juga: Bangun Gerakan Pungut Sampah, Komunitas Sadar Sampah Kota Ternate Dapat Penghargaan

Selain itu, Asmal mengaku baru mengetahui adanya penarikan retribusi tersebut, tanpa bukti retribusi.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x