Kena Denda Jutaan Rupiah, Ini Alasan Pihak Ketiga Keterlambatan Proyek Drainase

- 3 Januari 2024, 20:27 WIB
Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumatan/Asri Sikumbang
Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumatan/Asri Sikumbang /Pekerjaan drainase di Kelurahan Kalumatan/Asri Sikumbang

Selain itu, dia mengungkapkan, meski terdapat sejumlah kendala, namun progres pekerjaan sampai saat ini sudah mencapai 80 persen, dan dia pastikan tuntas dalam 2 pekan kedepan.

Pekerjaan drainase mulai dikerjakan pada 25 Agustus 2023, namun dalam progres pekerjaan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang berakhir di 22 Desember 2023 lalu.

Pihak CV. Grand Victory kemudian diberikan kesempatan lagi oleh Dinas PUPR Kota Ternate dengan dilakukan adendum baru selama 50 hari kerja atau sampai tanggal 10 Februari 2024 sudah harus selesai pekerjaan drainase tersebut.

Meski begitu, katanya, CV. Grand Victory tetap dikenakan denda sebesar Rp 1.600.000 per hari. Akan tetapi, untuk pembayaran denda tersebut hanya berlaku selama pekerjaan berlangsung.

"Iya torang (Kami) kena denda seper seribu dikalikan dengan nilai kontrak. Per harinya itu jadinya Rp1,6 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait tahapan pencairan, anggaran proyek, baru dilakukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pagu pekerjaan oleh Pemkot Ternate ke CV.Grand Victory.

"Tapi kami di bulan Desember kemarin sempat mengajuka untuk pecairan anggaran ke keuanga Pemkot Ternate sebesar 60 persen, namun belum terealisasi sampai saat ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x