Terkait Tunggakan Pajak, Inspektorat Ternate Terkesan Tidak Serius, Rizal: Harus ada Itikad Baik 

- 12 Januari 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

SUARA TERNATE - Sepertinya Kepala Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, Rohani Panjab Mahli tidak serius tangani masalah tunggakan pajak Royal's and Fundaction serta Sahid Bela Hotel Ternate.

Pasalnya, hal ini sudah berulang kali dikonfirmasi, namun keterangan Rohani selalu tidak jelas terkait hasil pemeriksaan tunggakan pajak yang sudah dilakukan Inspektorat Kota Ternate beberapa waktu sebelumnya.

Tidak hanya itu, Rohani juga mengaku tidak hafal nilai tunggakan pajak Royal's Resto and Function Hall dan Sahid Bela Hotel Ternate sebagaiaman hasil pemeriksaan.

Rohani mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dengan membentuk tim di internal Inspektorat, sejak pertengahan tahun kemarin.

Baca Juga: Mirip Omnibus Law, Perda Pajak dan Retribusi di Kota Ternate Akan Disatukan Dalam Satu Aturan

"Tim itu kalau tidak salah di bulan Agustus kemarin, tapi Inspektorat hanya sekedar mengkonfirmasi soal tunggakan pajak," ujar Rohani di kantornya pada Jumat 12 Januari 2024.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Rizal Marsaoly pada Kamis malam 11 Januari 2024 menegaskan, Pemkot Ternate bisa mengambil langkah penyegelan, jika mekanisme sudah dilakuka dengan baik dan benar, namun tidak ada itikad baik oleh pihak penunggak wajib pajak.

Meski begitu, terkait masalah tersebut, Rizal mengaku masih perlu mempelajari perkembangan tindaklanjut penanganannya. Sebab, ada tim kecil yang dibentuk oleh BP2RD dan Inspektorat.

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x