Tunggakan DBH Pemprov Malut ke Pemkot Ternate Capai Rp 60 M Lebih 

- 26 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi uang panai
Ilustrasi uang panai /Pixabay/Emaji

SUARA TERNATE - Tunggakan Dana Bagi Hasil atau DBH Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang mencapai puluhan miliar, dan seharusnya menjadi hak Pemkot Ternate belum juga disalurkan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abudllah Hi M Saleh mengatakan, tunggakan DBH sampai saat ini belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

"Kalau soal dana (DBH Pemkot Ternate) itu belum sampai sekarang," ujar Abdullah pada Senin 26 Februari 2024.

Baca Juga: Bantuan Internet Gratis untuk Batang Dua Belum ada Kepastian

Kata Abdullah, nilai tunggakan yang belum terbayarkan itu, setiap tahun terus  bertambah. 

Tunggakan DBH terhitung sejak 3 tahun terakhir yakni 2021, 2022, dan 2023 telah mencapai Rp60 miliar lebih. 

"Ya kalau di 2021 dan 2022 kan Rp34 miliar, kalau tambah dengan 2023, tidak salah totalnya Rp 60 miliar sekian," tutur Abdullah pada saat ditemui di halaman Kantor Wali Kota Ternate.

Baca Juga: Begini besaran THR dan Gaji Ke 13 Yang Bakal Cair 10 Hari Menjelang Lebaran

Abdullah kemudian menjelaskan, secara garis DBH merupakan anggaran yang barasal  dari sejumlah item pajak.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x