Begini besaran THR dan Gaji Ke 13 Yang Bakal Cair 10 Hari Menjelang Lebaran

- 26 Februari 2024, 11:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati) /

SUARA TERNATE - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13, walaupun belum ditetapkan besarannya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri tahun ini, tetapi akan diupayakan dapat dibayar 10 hari menjelang lebaran.

Sebab, ibadah Bulan Ramadhan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2024. Sementara, lebaran diperkirakan akan jatuh pada 11 April 2024. Untuk itu, jika sesuai jadwal ini, maka PNS sudah bisa menikmati THR dan Gaji ke-13 pada 1 atau 2 April 2024 mendatang.

Mengenai hal itu, seperti diperkiraankan juga diisyaratkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, yang mengatakan tanggal pencairan THR tetap sama, yakni 10 hari kerja sebelum masuknya hari raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1445 Hijriah, Jatuh Pada Tanggal 10 Maret 2024

"Karena memang pembayarannya untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, jadi kira-kira di pertengahan Ramadan," tutur Isa di sela-sela pemaparan APBN Kita, Kamis (22/2/2024) lalu.

Sementara, terkait besaran, Isa mengakui, untuk besaran pemberian THR dan gaji ke-13 menunggu keputusan presiden. Namun, menurut dia, pihaknya juga menyiapkan aturan tersebut bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI, Polri.

Lebih lanjut, kata dia, Aturan itu ditargetkan terbit pada awal Ramadan atau pekan kedua Maret 2024.

"Mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari Bapak Presiden yang mudah-mudahan di awal Ramadhan nanti kita sudah bisa mengetahui bersama," ujar Isa.

Baca Juga: Update Harga Pangan di Kota Ternate, Maluku Utara 21 Februari 2024, Harga Cabai dan Beras Tidak Tetap

Adapun, seperti diketahui besaran pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2023, sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sementara, dalam APBN 2023, anggaran tersebut dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga: Menag Sepakat KUA Sebagai Sentral Pelayanan Semua Agama, Termasuk Rencana Tempat Pencatatan Nikah

Selanjutnya, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun. Meskipun dapat ditambahkan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, untuk pensiunan dan penerima pensiun, Bendahara Umum Negara menganggarkan sekitar Rp9,8 triliun.

Mengenai hal tersebut, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengakui telah melaporkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat kebinet Senin (19/2/2024).

Rapat yang diselenggaran merupakan rapat terbatas dengan presiden untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pencairan THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Warganet Ungkit Cuitan Hak Angket Pemilu Sentil Yusril di Akun X Media Sosial

"Saya melaporkan ke Presiden mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 karena itu sudah diatur dalam UU APBN 2024, termasuk proses penyusunan RPP-nya," tutur Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x