Warganet Ungkit Cuitan Hak Angket Pemilu Sentil Yusril di Akun X Media Sosial

- 25 Februari 2024, 12:22 WIB
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) (Tangkap Layar Ig@yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) (Tangkap Layar Ig@yusrilihzamhd) /

SUARA TERNATE - Bicara mengenai hak angket, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kini jadi sasaran tembak para warganet.

Hal tersebut, imbas ucapannya yang menyebut kecurangan pemilu tidak bisa diusut di DPR melalui hak angket. Untuk itu, di mata para peselancar media sosial, Yusril disebut tidak konsisten.

Sebab, jejak digital pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.

Baca Juga: Katakan Hak Angket Baik Buat Kedua Belah Pihak, Kepada Pihak Tergugat JK: Jalani Saja Tidak Perlu Khawatir

Mengenai hal itu, salah satu akun X yang mengkritisi Yusril, yakni @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya menolak lupa. Lantas, menurut dia, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009.

Selain itu, akun tersebut juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.

"Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki kekacauan DPT Pemilu 2009," tulis akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014 lalu, seperti dikutip pada Inilah, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Menteri Hukum dan Ham Dukung Penggunaan Hak Angket Terkait Dugaan Pemilu Curang 

"Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptor lah yang berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi," tulis pada akun tersebut.

Adapun, Yusril sebelumnya, menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak tepat.

Sehingga, menurut dia, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Hak Angket Merupakan Ranah Partai Politik dan Mekanisme di DPR

Lebih lanjut, kata dia, hal itu diatur dalam Pasal 20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi objek pengawasan parlemen. 

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x