Bawaslu RI Sebut Hak Angket Merupakan Ranah Partai Politik dan Mekanisme di DPR

- 23 Februari 2024, 17:53 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (Tangkap Layar Ig@rahmatbagja_)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (Tangkap Layar Ig@rahmatbagja_) /

SUARA TERNATE - Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja sebut hak angket yang digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan, tidak ada dalam mekanisme pemilu.

Untuk itu, Bagja menjelaskan, Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Sementara, kata dia, gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada," tutur Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Terkait Hak Angket Untuk Pemilu 2024, Mahfud Md: Mendukung Juga Enggak Ada Gunanya Kalau DPR Enggak Mau

Lantas, menurut dia, hak angket itu merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen. 

"Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,"  ucapnya. 

Mengenai hal tersebut, Bagja enggan berkomentar lebih jauh ihwal usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024.

"Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apa pun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," jelas Bagja.

Baca Juga: Pemilu 2024, Tom Lembong: Semua Lagi Mencatat Sejarah Semangat Terus! Membela dan Memperbaiki Demokrasi Kita

Adapun kata dia, Bawaslu lebih memilih fokus terhadap pengawasan pemilu. 

"Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan," ungkapnya.

Sementara, terkait hal itu, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, sebelumnya mengatakan kepada berbagai pihak agar tidak perlu takut menggunakan hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo itu menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan relawannya, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Di NasDem Tower Tiga Sekjen Partai Politik Pengusung AMIN Gelar Pertemuan Tertutup

“Saya sebenarnya simpel saja. (Hak) angket itu sebenarnya cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya (seperti) hari ini, kan ada cerita Sirekap, kan ada server di Singapura, sementara KPU mengatakan 'Enggak kok, di tempat kita'. Lho ini satu mengatakan IT-nya saja ada, masih saja dibantah,” tutur Ganjar.

“Kedua, bagaimana cerita di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya. Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan dan pengawasan konstitusi dari DPR, untuk membuat penyelidikan, itu sudah paling bagus, paling fair. Jadi tidak perlu takut, ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi di sejarah Indonesia."

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x