Menag Sepakat KUA Sebagai Sentral Pelayanan Semua Agama, Termasuk Rencana Tempat Pencatatan Nikah

- 25 Februari 2024, 07:56 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Tangkap Layar Ig@gusyaqut)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Tangkap Layar Ig@gusyaqut) /

SUARA TERNATE - Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi seluruh umat beragama di Indonesia, baik Muslim maupun non-Muslim.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, yang digelar pada Jumat (23/2/2024).

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," tutur Menag Yaqut.

Baca Juga: Usai Bertemu Wapres Ma'ruf Amin, AHY Mengungkapkan Pesan Yang Disampaikan Kepadanya

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjutnya.

Adanya fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama yang juga selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Adapun, kata Menag Yaqut, aula-aula yang ada di KUA nantinya bakal dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang dalam hal ini masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri sebab faktor ekonomi, sosial dan lain-lain.

Baca Juga: Katakan Hak Angket Baik Buat Kedua Belah Pihak, Kepada Pihak Tergugat JK: Jalani Saja Tidak Perlu Khawatir

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," ucapnya.

Begitu pun Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin, yang sama halnya dengan Menag mengatakan bahwa, pada tahun ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. 

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," jelasnya. 

Baca Juga: Menteri Hukum dan Ham Dukung Penggunaan Hak Angket Terkait Dugaan Pemilu Curang 

Kamaruddin Amin juga menambahkan bahwa, "Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan."

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x