Sudah Tahu Belum? Dua Jenis BBM Ini Dihentikan Penjualannya di Indonesia per 1 Januari 2023

- 2 Januari 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /Pertamina/

SUARA TERNATE - Dua jenis bahan bakar minyak (BBM) dihentikan penjualannya pada 1 Januari 2023. Dua jenis BBM itu adalah BBM dengan angka oktan RON 88 dan RON 89.

Kedua jenis BBM ini dianggap tidak ramah lingkungan, dan mempersulit Indonesia menuju standar emisi Euro 4.

Karena itu, aturan penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 sudah diwacanakan, bahkan sejak pertengahan tahun 2022.

Penghentian penjualan BBM RON 88 dan RON 89 ini sudah dipastikan melalui keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Fokus Kalahkan Filipina, Shin Tae-yong Tak Pedulikan Lawan di Semifinal Piala AFF 2022

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," bunyi aturan yang ditetapkan 11 Oktober 2022 itu.

Perlu diketahui dengan keluarnya aturan terbaru ini, BBM dengan kualitas terendah di Indonesia ada di angka RON 90.

Pertamina, Vivo, dan lainnya masih menjual BBM dengan spesifikasi itu seperti Pertalite, Revvo 90, dan Britih Petroleum (BP) 90.***

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah