Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repubik Indonesia No. 30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan menerangkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari harga emas perhiasan (DPP Nilai lain) dan sesuai pada Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPN sebesar 11% sehingga tarif efektif PPN emas perhiasan sebesar 2,2%.***