SUARA TERNATE - Finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong bersama suami, Mohammad Ambree Yunos yang ditangkap atas kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) Nur Afiah Daeng Damin kini harus menghadapi ancaman hukuman mati.
Sebab, pasangan suami isteri (Pasutri) yang tinggal di sebuah aprtemen di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas Penampang, Malaysia itu didakwa dengan pasal 302 KUHP Malaysia.
Pasal tersebut mengatur hukuman mati jika nantinya keduanya terbukti bersalah membunuh pembantunya itu dalam sidang pembacaan putusan yang akan digelar 10 Februari 2022 oleh pengadilan.
Baca Juga: Dicecar Jaksa Soal Motif Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-Belit
Etiqah sendiri diwakili oleh kuasa hukum Datuk Seri Rakhbir Singh, sementara sang suami Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Dilansir New Straits Times 3 Januari 2021, Kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kinabalu, Sabah itu, bermula saat Etiqah dan suaminya, membuat laporan ke kepolisian Malaysia pada tanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga: Prancis Selidiki Dugaan Serangan Teroris dalam Ledakan Mobil Timnya di Reli Dakar
Keduanya mengaku telah menemukan sang ART yang tidak sadarkan diri. Keduanya mengaku, ART bernama Nur Afiah Daeng Damin ditemukan tewas di sebuah rumah di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas Penampang, Malaysia.
Kepada polisi, pasutri itu tersebut mengatakan jika keduanya baru saja pulang dari liburan di Kundasang yang jaraknya sekitar 80 kilometer dari lokasi tempat tinggal mereka.