Tersandung Kasus Gelar Sarjana Palsu, Polwan Pecatan Polda Maluku Utara Gugat Rektor UMMU

- 7 Oktober 2021, 06:00 WIB
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara /UMMU/

Dia juga menegaskan, alasan Polda Malut memproses klienya karena sudah memakai gelar sebelum wisuda, juga keliru. "Seorang mahasiswa berhak menyandang ijazah itu setelah diyudisium, wisuda itu hanya serimoni saja." terangnya

Dia lantas mengibaratkan dengan sebuah prosesi pernikahan. "Yudisium itu seperti akad nikah, sementara wisuda adalah acara resepsi pernikahan. Jadi dalam persoalan ini, wisuda itu tidak berdampak terhadap persoalan hukum," tegasnya.

Baca Juga: 11 Remaja di Ternate Kedapatan 'Ngelem' di Dalam Benteng Oranje

Terkait kasus penggunaan gelar yang tidak sah ini, dia menuturkan Polda sempat meminta Dr. Ansar salah satu dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk menjadi saksi ahli.

Namun Ansar menolak karena menilai unsur pidana terkait penggunaan gelar palsu itu lemah. "Dasarnya apa penggunaan gelar tidak sah nda ada sangsi hukumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Gawat! Sudah Puluhan Orang di PON XX Papua Positif Covid-19

Karena itu, jika gugatan kliennya di PN Ternate dikabulkan, maka otomatis unsur pidana dalam kasus penggunaan gelar palsu ikut gugur.

Dia mengklaim, sejumlah dosen penguji dan pembimbing Rani saat ujian skripsi, siap bersaksi di persidangan.

Baca Juga: Petinju Putri Maluku Utara, Metrina Nenohay Lolos ke Babak Semi-Final PON XX Papua

"Dosen-dosen di fakultas hukum mengatakan Rani sudah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, mau pun akademik. Bukti surat banyak. Kalau dia bermasalah menggunakan gelar palsu, kenapa sampai mengikuti wisuda?" terangnya.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah