Tersandung Kasus Gelar Sarjana Palsu, Polwan Pecatan Polda Maluku Utara Gugat Rektor UMMU

- 7 Oktober 2021, 06:00 WIB
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Universitas Muhammadiyah Maluku Utara /UMMU/

SUARA TERNATE - Selain tersandung kasus KDRT Psikis, Rani Andini Yasa, Polisi Wanita (Polwan) di Polda Maluku Utara yang belum lama ini dipecat dengan tidak hormat, ternyata juga tengah terllilit kasus penggunaan gelar palsu.

Bahkan, kasus yang disidik Polda Malut itu sebentar lagi naik sidang. Nah, akibat kasus ini, Rani pun kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Yang digugatnya kali ini bukan lagi Polda Malut, melainkan rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), kampus dimana dia kuliah.

Baca Juga: Kiat Menulis Novel di Aplikasi Digital ala Asma Nadia

 M Thabrani, selaku kuasa hukum Rani mengatakan, gugatan terhadap Rektor UMMU Saiful Deni itu karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak kampus hingga kini menolak menandatangani dan memberikan ijazah kepada kliennya yang sudah menyelesaikan masa studi.

Alasan kampus, karena Rani tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian terkait penggunaan gelar yang tidak sah.

Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Melaporkan Akun yang Suka Menyebar Hoaks

 "Padahal penggunaan gelar itu setelah dia (Rani) yudisium tanggal 7 Maret 2020. Artinya setelah yudisium dia berhak menyandang gelar sarjana," ujar Thabrani, Rabu 6 September 2021.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x