Ini Alasan Penyidik Polda Maluku Utara Harus Menahan Wahda Z Imam

- 9 November 2021, 16:02 WIB
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan /Dok. Humas.polri.go.id

SUARA TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menahan tersangka kasus dugaan penggelapan harta gona-gini Wahda Z Imam.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) itu ditahan di Sel Polres Ternate Senin 8 November 2021 pukul 20.00 WIT. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

Penahanan politikus Partai Gerindra Maluku Utara itu dilakukan setelah penyidik menaikan status kasus yang dilaporkan anak dari mendiang isteri pertama Wahda, dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Terkait Insiden Festival Musik Astroworld, Kekasih Travis Scott Bantah Tuduhan Netizen

Dalam kasus ini, Wahda Z imam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan pun beberbaskan alasan penyidik menahan Wahda meski pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pemain Maluku Utara Turut Dipanggil PSSI Ikut TC Timnas U-18

Adip menjelaskan dasar penyidik menahan Wahda mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan penahanan bisa dilakukan kepada tersangka sejumlah kasus tindak pidana tertentu termasuk yang dijerat dengan pasal 372 KUHP.

"Jadi walaupun ancaman pidanannya 4 tahun, namun demikian pasal 372 ini sebagaimana pasal 21 KUHAP ayat 4 di poin B-nya dia adalah pasal pengecualian penahanan, jadi walau pun 372 ancaman 4 tahun tapi dia bisa ditahan," jelas Adip.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah