SUARA TERNATE - Penahanan Wahda Z Imam oleh penyidik Polda Maluku Utara (Malut) atas kasus dugaan penggelapan harta gona-gini, langsung disikapi partai Gerindra Maluku Utara.
Beberapa jam pasca kadernya ditahan, sejumlah pengurus partai Gerindra Maluku Utara langsung menggelar rapat terbatas (ratas) di kantor DPD Gerindra Malut yang berlokasi di jalan Arnold Mononutu, Ternate.
Ketua DPD Gerinra Maluku Utara, Muhaimin Syarif mengatakan, ratas yang belangsung hingga Selasa 9 November 2021 pukul 01.00 WIT dinihari itu menyikapi kasus yang menjerat Wahda.
Baca Juga: 34 Napi Terorisme Ikrar Setia kepada NKRI dan Melepas Baiat Amir Manapun
Sebab, selain kasus dugaan penggelapan harta gona-gini, Wahda yang sebentar lagi dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara itu, juga tersansung kasus hukum lainnya yakni penabrakan anggota Polantas Ternate.
Muhaimin mengatakan, hasil ratas tersebut memutuskan partai menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Wahda kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ini Hal Penting yang Wajib Diketahui Pasutri bila Ingin Melakukan Inseminasi Buatan
"Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, apa pun posisinya mau ditahan atau tidak ditahan masih berstatus tersangka," ujar Muhaimin, Selasa 9 November 2021
Partai juga masih akan menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Wahda Imam.