Digugat Polwan Pecatan Polda Maluku Utara, Ini Respons Rektor UMMU

- 7 Oktober 2021, 08:00 WIB
Rahim Yasin, kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Rahim Yasin, kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara /infoternate.com/

SUARA TERNATE - Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) tidak gentar dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate oleh salah satu mantan mahasiswanya Rani Andini Yasa, yang juga mantan Polwan di Polda Malut.

Rahim Yasin, kuasa hukum rektor UMMU Saiful Deni menyatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum tersebut. "Kami sangat senang dan mempersilahkan saudari Rani untuk menggugat, itu haknya," kata Rahim, yang ditemui suaraternate.com, Rabu 7 Oktober 2021.

Dosen Fakultas Hukum UMMU ini pun mengancam akan menuntut balik Rani jika dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Ternate nanti, gugatannya tidak terbukti. "Tapi ingat harus terbukti, kalau tidak terbukti kami tuntut balik," ancamnya.

Baca Juga: YG Entertainment Larang Lisa BLACKPINK Tampil di Paris Fashion Week

Dia justeru melihat gugatan yang dilakukan Rani sangat fatal dan keliru. Sebab, pihak kampus melihat adanya kecacatan dibalik proses perkuliahan Rani.

Secara akademik dia diduga melakukan manipulasi mulai dari proses proposal, nilai-nilai, kuliah kerja sibermas (KKS) hingga skripsi.

Walau begitu, pihak kampus masih turut membantu Rani untuk bisa diwisudakan. "Tapi dengan catatan setelah wisuda ijazahnya kami belum bisa serahkan," katanya.

Baca Juga: 11 Remaja di Ternate Kedapatan 'Ngelem' di Dalam Benteng Oranje

Apalagi, belakangan juga muncul persoalan pidana terkait penggunaan gelar palsu oleh Rani

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x