Digugat Polwan Pecatan Polda Maluku Utara, Ini Respons Rektor UMMU

- 7 Oktober 2021, 08:00 WIB
Rahim Yasin, kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara
Rahim Yasin, kuasa hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara /infoternate.com/

Rahim mengatakan ijazah Rani baru akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait penggunaan gelar palsu yang saat ini sedang bergulir. "Jika dihukum bersalah, maka kami akan kembali tinjau ijazahnya," tegasnya

Soal anggapan kuasa hukum Rani, bahwa seorang mahasiswa sudah bisa menyandang gelar setelah yudisium, bagainya mereka yang menganggap seperti itu, tidak punya pemahaman.

Baca Juga: Tak Peduli Masa Lalu, Nia Danianty Nekat Temui Farhat Abbas Minta Bantuan Urus Kasus Olivia Nathania

"Kami ini adalah akademisi, jadi kami paham betul kapan mahasiswa bisa memakai gelar, dan kapan tidak bisa," ucapnya

Dia juga membeberkan, Rani tercatat dua kali mengikuti ujian skripi yakni pada bulan Maret dan Juni. "Dalam penilaian akademik, tidak dibenarkan dua kali ujian skripsi," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah