Sudah Dimulai, Semua Pelabuhan di Kota Ternate Dirazia Surat Vaksin

- 26 November 2021, 21:25 WIB
Petugas memasang baliho berisi pemberitahuan tentang kewajiban sertifikat vaksin bagi penumpang kapal laut di pelabuhan penyebrangan Ferry Bastiong, Ternate Kamis 9 September 2021
Petugas memasang baliho berisi pemberitahuan tentang kewajiban sertifikat vaksin bagi penumpang kapal laut di pelabuhan penyebrangan Ferry Bastiong, Ternate Kamis 9 September 2021 /Foto Ist/

SUARA TERNATE - Setelah sempat batal dilakukan, razia surat vaksin kepada penumpang di semua pelabuhan resmi di Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya terlaksana juga.

Kebijakan yang dilakukan Polda Maluku Utara bersama TNI, Dishub dan Satpol PP ini dalam rangka mempercepat capaian vaksinasi yang hingga kini masih rendah.

Dikutip dari Antara, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan, menegaskan razia surat vaksin di semua pelabuhan resmi di Ternate ini sudah duimulai Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Pengertian Kata Baku dan Tidak Baku, Kapan Boleh Dipakai dan Tidak

Ada empat pelabuhan resmi di Kota Ternate yang akan dirazia yakni pelabuhan speedboat Semut Mangga Dua, pelabuhan dufa-dufa, pelabuhan Ahmad Yani, dan pelabuhan Bastiong

"Dalam razia ini apabila mendapati penumpang yang belum vaksin, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat, untuk itu agar dapat menyiapkan data diri berupa KTP maupun KK. Resikonya yang tidak membawa kelengkapan KTP maupun KK maka akan kami arahkan kembali ke rumah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Pernah Percaya dengan 4 Zodiak Ini, di Depan Suka Memuji Tapi di Belakang Menikam

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin agar dapat membuktikan dengan kartu vaksin, begitu juga dengan yang memiliki riwayat penyakit, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa divaksinasi.

Adip juga menegaskan, pelaksanaan vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang ditengah pandemi Covid-19, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah