Bukan Hanya Masker, Polisi juga Akan Periksa Sertifikat Vaksin Milik Pengendara di Jalan

- 8 September 2021, 03:11 WIB
Seorang warga yang sudah menjalani vaksinasi lengkap menunjukan sertifikat bukti tanda sudah di vaksinasi
Seorang warga yang sudah menjalani vaksinasi lengkap menunjukan sertifikat bukti tanda sudah di vaksinasi /Siswanti/Portal Bandung Timur

SUARA TERNATE - Penertiban protkol kesehatan (prokes) oleh di jalan raya diperluas. Jika sebelumnya pemeriksaan hanya berlaku pada pemakaian masker, kini mulai ditingkatkan pada pemeriksaan sertifikat vaksin.

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, apa yang dilakukan Lantas di jajaran Polda Maluku Utara beberapa hari terakhir hingga saat ini, tak lain dalam rangka menertibkan prokes. 

Ini sesuai arahan dari Kakorlantas Polri. "Memang ada arahan, petunjuk dari Korlantas Polri supaya kami melaksanakan penertiban prokes dengan menghentikan kendaraan-kendaraan" katanya.

Baca Juga: Sudah 226 Napi di Maluku Utara Bebas setelah Dapat Asimilasi Covid-19

Diakui, salah satu yang turut diperiksa dalam penertiban prokes di jalan raya itu adalah sertifikat vaksin. "Jadi bentuknya sertifikat vaksin, bukan kartu vaksin," terangnya

Para pengendara diharuskan memiliki sertifikat vaksin yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, jika ditemukan ada pengendara yang belum memiliki aplikasi tersebut, maka akan diarahkan untuk diunduh.

Baca Juga: Kemensos Baru Temukan 6 Anak Piatu di Ternate Korban Pandemi Covid

"Ini untuk mengetahui seberapa besar masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi. Jadi bukan seperti kita tilang, itu tidak ada" tukasnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x