Arab Saudi Setuju Vaksin Sinovac dan Sinopharm Digunakan, WNI Sudah Bisa Masuk Tanah Suci?

- 26 Agustus 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung melainkan harus karantina 14 hari. /Haramain Sharifain/
Ilustrasi suasana Kabah terakhir. Arab Saudi membuka ibadah umrah perdana pada 1 Muharram 1443 Hijriah atau Selasa, 10 Agustus 2021. Akan tetapi, jamaah umrah dari sembilan negara, termasuk Indonesia, dilarang melakukan penerbangan langsung melainkan harus karantina 14 hari. /Haramain Sharifain/ /

SUARA TERNATE - Terkendala penggunaan jenis vaksin Covid-19, warga Indonesia sempat merasa sedih karena belum bisa menginjakkan kaki ke Arab Saudi, teruatama ke Tanah Suci.

Rumor yang beredar hingga awal Agustus 2021 lalu, Kementerian Arab Saudi belum menyetujui vaksin Covid-19 dari Sinopharm dan Sinovac. Rumor tersebut disangkal pihak Kementerian Kesehatan Kerajaan Mohammed al-Abd al-Ali.

Sebelumnya Arab Saudi hanya menyetejui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Moderna, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca-Oxford.

Baca Juga: Facebook akan Bentuk Tim Eksternal Tangani Konten Pemilu

Kini pemerintah Arab Saudi akhirnya menyetujui dua vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm, seperti dilansir Arab News, pada Selasa 24 Agustus 2021

Pihak Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengatakan jika warga asing yang sudah dua kali divaksinasi dengan Sinovac dan Sinopharm bisa diterima di kerajaan.

Kendati demikian, warga asing yang sudah dua kali divaksinasi Sinovac atau Sinopharm, harus mendapatkan booster dari empat vaksin yang diizinkan oleh Arab Saudi.

Dengan keputusan tersebut, besar kemungkinan masyarakat Indonesia bisa masuk ke Arab Saudi, dan menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Korban Tenggelam oleh Tim SAR Gabungan di Ternate Belum Membuahkan Hasil

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x