Catat, Ini Tanggal Penghentian Siaran TV Analog di Maluku Utara dan Cara Beralih ke Siaran Digital

- 31 Maret 2022, 23:39 WIB
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off.
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off. /PEXELS/JESHOOTS.com

Baca Juga: Sertu Eka dan Istri Tewas Dibantai di Papua, KSAD Dudung: Kejar Pelakunya, Ini Sudah Biadab

"Ada Trans Grup, ada MNC Grup, ada Viva Grup dan lain-lain. Itu untuk Ternate dan Halbar itu sudah dia harus dia berubah," tutur dia.

Dengan beralih ke siaran digital secara otomatis masyarakat dapat menikmati kualitas gambar televisi begitu jernih dan kualitas suara yang sangat baik.

Baca Juga: Tak Tahu Handi Saputra Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Kolonel Priyanto: Saya Orang Awam

Dengan kualitas sebaik itu, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya perbulan sebagaimana sistem penyiaran tv kabel, melainkan dapat secara gratis.

Perlu dicatat, bagi yang masih menggunakan TV Tabung atau televisi produksi di bawah tahun 2015 diwajibkan membeli perangkat Set Top Box bersama antena eskternalnya. Sebaliknya jika di atas tahun 2015 tidak lagi menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: Siap-Siap, Polisi Segera Jemput Paksa Guru dari Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz

"Kalau masyarakat pasang alat itu tinggal terima siaran dengan hasil suara dan layar jernih. Set top box ini di toko-toko online juga sudah dijual, harganya tidak mahal-mahal amat sekitar 200 ribu sampai 250 ribu," terangnya.

Namun, dia mengingatkan, saat membeli alat Set Top Box maksimal sudah tersertifikasi standar nasional indonesia (SNI), karena banyak juga peredaran tidak sesuai standar yang dapat merugikan orang nantinya.

Baca Juga: YouTube Rilis Fitur Picture in Picture, Begini Cara Menggunakannya di iOS 15

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah