Catat, Ini Tanggal Penghentian Siaran TV Analog di Maluku Utara dan Cara Beralih ke Siaran Digital

- 31 Maret 2022, 23:39 WIB
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off.
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off. /PEXELS/JESHOOTS.com

SUARA TERNATE - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Maluku Utara (Malut) mengumumkan jadwal penghentian total siaran TV Analog di seluruh kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Ketua KPID Provinsi Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar menyebutkan, sebelum 2 November 2022, seluruh lembaga penyiaran sudah harus beralih dari analog ke digital.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPID, penghentian siaran TV analog di Maluku Utara akan dimulai di Kota Ternate dan Halmahera Barat (Halbar) pada tanggal 30 April 2022

Baca Juga: Masih Jauh Dibawah Harga Keekonomian, Segini Harusnya Harga Pertamax

"Untuk tahap pertama, khusus di wilayah Maluku Utara, Ternate sama Halbar," ujar Alwi, Kamis 31 Maret 2022.

Untuk tahap ke dua, dilanjutkan ke Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halamahera Selatan (Halsel) tepatnya di tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Mulai Pukul 00.00 Malam Ini, Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter

Sementara tahap terkahir di tanggal 2 November 2022 meliputi Kabupaten Halamahera Utara (Halut), Halamahera Tengah (Halteng), Halmahera Timur (Haltim), Kepulauan Sula (Kepsul), Kepulauan Morotai, dan Kepulauan Taliabu.

Ketika disinggung terkait siaran, katanya khusus daerah Kota Ternate terdapat 12 lembaga yang telah bersiaran digital.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x