Catat, Ini Tanggal Penghentian Siaran TV Analog di Maluku Utara dan Cara Beralih ke Siaran Digital

- 31 Maret 2022, 23:39 WIB
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off.
Pemerintah, melalui Kominfo, telah siap menghentikan siaran TV analog melalui program Analog Switch Off. /PEXELS/JESHOOTS.com

SUARA TERNATE - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Maluku Utara (Malut) mengumumkan jadwal penghentian total siaran TV Analog di seluruh kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Ketua KPID Provinsi Maluku Utara, Alwi Sagaf Alhadar menyebutkan, sebelum 2 November 2022, seluruh lembaga penyiaran sudah harus beralih dari analog ke digital.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPID, penghentian siaran TV analog di Maluku Utara akan dimulai di Kota Ternate dan Halmahera Barat (Halbar) pada tanggal 30 April 2022

Baca Juga: Masih Jauh Dibawah Harga Keekonomian, Segini Harusnya Harga Pertamax

"Untuk tahap pertama, khusus di wilayah Maluku Utara, Ternate sama Halbar," ujar Alwi, Kamis 31 Maret 2022.

Untuk tahap ke dua, dilanjutkan ke Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halamahera Selatan (Halsel) tepatnya di tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Mulai Pukul 00.00 Malam Ini, Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter

Sementara tahap terkahir di tanggal 2 November 2022 meliputi Kabupaten Halamahera Utara (Halut), Halamahera Tengah (Halteng), Halmahera Timur (Haltim), Kepulauan Sula (Kepsul), Kepulauan Morotai, dan Kepulauan Taliabu.

Ketika disinggung terkait siaran, katanya khusus daerah Kota Ternate terdapat 12 lembaga yang telah bersiaran digital.

Baca Juga: Sertu Eka dan Istri Tewas Dibantai di Papua, KSAD Dudung: Kejar Pelakunya, Ini Sudah Biadab

"Ada Trans Grup, ada MNC Grup, ada Viva Grup dan lain-lain. Itu untuk Ternate dan Halbar itu sudah dia harus dia berubah," tutur dia.

Dengan beralih ke siaran digital secara otomatis masyarakat dapat menikmati kualitas gambar televisi begitu jernih dan kualitas suara yang sangat baik.

Baca Juga: Tak Tahu Handi Saputra Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai, Kolonel Priyanto: Saya Orang Awam

Dengan kualitas sebaik itu, masyarakat tidak lagi dibebankan biaya perbulan sebagaimana sistem penyiaran tv kabel, melainkan dapat secara gratis.

Perlu dicatat, bagi yang masih menggunakan TV Tabung atau televisi produksi di bawah tahun 2015 diwajibkan membeli perangkat Set Top Box bersama antena eskternalnya. Sebaliknya jika di atas tahun 2015 tidak lagi menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: Siap-Siap, Polisi Segera Jemput Paksa Guru dari Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz

"Kalau masyarakat pasang alat itu tinggal terima siaran dengan hasil suara dan layar jernih. Set top box ini di toko-toko online juga sudah dijual, harganya tidak mahal-mahal amat sekitar 200 ribu sampai 250 ribu," terangnya.

Namun, dia mengingatkan, saat membeli alat Set Top Box maksimal sudah tersertifikasi standar nasional indonesia (SNI), karena banyak juga peredaran tidak sesuai standar yang dapat merugikan orang nantinya.

Baca Juga: YouTube Rilis Fitur Picture in Picture, Begini Cara Menggunakannya di iOS 15

Sementara untuk Set Top Box yang dibagikan secara gratis oleh Pemerintah ke keluaraga kurang mampu dia enggan memberikan keterangan, Alwi malah menyarakan supaya dikonfirmasi saja ke Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate.

"Torang (Kami) hanya membantu sosialisasi, tapi Menyangkut alatnya itu nanti didapat dari Loka Monitor itu karena perpanjangan tangan dari Kemenkominfo," imbuhnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah