SUARA TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara melakukan pemusnahan barang bukti 3.380,2 gram ganja dan 3 pucuk sejanta api pada Kamis 7 Desember 2023.
Selain ganja dan senjata api, Kejari Ternate juga memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 67,76 gram dan 1.567 botol minyak tawon ilegal.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan, proses pemusnahan barang bukti seperti ganja dan sabu, dilakukan dengan cara dibakar.
Baca Juga: Penagihan Retribusi Sampah Usaha di Ternate Tanpa Karcis
Sementara 3 pucuk senjata api rakitan, dimusnahkan menggunakan mesin pemotong besi.
Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 28 perkaran yang ditangani sejak bulan September hingga Desember 2023. Selain itu, semua perkara tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Abdullah kemudian merincikan, untuk kasus narkoba terdiri dari 18 kasus jenis ganja, dan 7 kasus sabu. Kemudian 1 kasus tindak pidana kesehatan dengan barang bukti minyak tawon ilegal. Selanjutnya 2 perkara dengan barang bukti senjata api.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Abdullah.