Menunggu APBD Malut Normal, KPK Bakal Soroti Penggunaan Anggaran Pokir Dewan 

- 23 April 2024, 17:37 WIB
Ilustrasi uang panai
Ilustrasi uang panai /Pixabay/Emaji

SUARA TERNATE - Lembaga antirasuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyoroti penggunaan anggaran Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut). 

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Pendindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris saat di wawancara awak media pada Selasa 23 April 2024. 

Dalam kesempatan itu, Haris mengatakan, untuk menyoroti penggunaan anggaran tersebut, pihaknya perlu menunggu kondisi normalnya APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Baca Juga: Maju Pilwako Tarnate 2024, Syahril Abdul Radjak Ambil 5 Formulir Partai, 2 Belum Dikembalikan 

Mengingat, Akun SIPD Pemprov Malut beberapa waktu lalu diblokir oleh pemerintah pusat. 

“Kita belum tahu ini pokir-pokir DPRD karena anggaran lagi diblokir semua. Jadi belum lihat semua, kalau anggaran sudah disahkan kita bisa lihat” ujar Haris saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pemda Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Ternate. 

Dia kemudian menegaskan, KPK tetap mengawasi bagaimana perencanaan penganggaran dan pengadaan Pokir tersebut  sesuai ketentuan atau tidak.

Baca Juga: Pimpin Apel, Tauhid Minta Jajaran Kelurahan dan Kecamatan Tidak Anti Kritik dan Peduli Masalah Sampah 

“Pokir-pokir boleh tapi kan sudah ada sistem perencanaan penganggaran, ya sudah laksanakan saja sesuai ketentuan. Kita nanti lihat kalau pokir ini tidak benar kita akan kasih tahu. Kalau nggak mau kita tegur, kira-kira ada indikasi kasus korupsi kita serahkan saja ke aparat penegak hukum.” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x