3 Bulan Gaji Belum Dibayar PT ASM, Kuasa Hukum Karyawan Mediasi ke Disnakertrans

- 4 Juni 2024, 21:29 WIB
Kuasa Hukum karyawan PT ASM
Kuasa Hukum karyawan PT ASM /Asri/

SUARA TERNATE - Kuasa Hukum karyawan PT Akuwaindo Sejahtera Mandiri (ASM), Riski Pelegar sikapi untuk mengambil langkah mediasi tripartit di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, terkait gaji karyawan yang belum dibayar selama 3 bulan, Selasa, 4 Juni 2024.

Terkait hal itu, Riski mengatakan, sudah selama 3 bulan gaji karyawan tidak dibayar oleh pihak perusahan. Untuk itu, dirinya mengatakan hal yang dilakukan pihak perusahan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, menurut dia, setiap karyawan mestinya menerima upah yang layak  sebagaimana tercantum dalam Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemda Morotai Pastikan Stok Minyak Tanah Cukup Untuk Idul Adha 

Atas permasalahan tersebut, dia menyatakan kami selaku kuasa hukum dari karyawan PT ASM mengambil langkah untuk mediasi tripartit ke Disnakertrans.

Sebelumnya, para karyawan PT ASM telah melakukan mediasi dengan pihak perusahan, namun gagal, karena tidak ada itikad baik terkait dengan gaji para karyawan.

"Kami telah menghadiri mediasi kedua dari Disnakertas, namun pihak perusahan tidak kunjung datang, makanya mediasi kedua gagal," ucapnya.

Baca Juga: Alat Berat Diduga Milik PT Labrosco Yal di Morotai Terbalik, Satu Rumah Warga Hancur 

Selanjutnya, dia mengaku menunggu panggilan untuk mediasi ketiga dari Disnakertas. Adapun harapannya, pihak PT ASM ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.***

Editor: Randi Ishab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah