Oknum ASN dan Polisi Tirlibat Miras di Morotai yang Berujung Kematian Rio 

- 12 Juni 2024, 20:52 WIB
Rumah yang diduga milik oknum ASN di Pemda Pulau Morotai, sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP). /Foto ST/Ranto
Rumah yang diduga milik oknum ASN di Pemda Pulau Morotai, sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP). /Foto ST/Ranto /

 

SUARA TERNATE - Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkapkan, rumah yang dijadikan tempat Minum Minuman Keras (Miras) sekaligis Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang menyebabkan meninggalnya seorang pemuda di Morotai berinisial W alias Rio, ternyata milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Pulau Morotai. ASN tersebut, berinisial R.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim, saat dikonfirmasi SuaraTernate.com via telepon pada Rabu 12 Juni 2024. "Iya dia (R) ASN, di Pemda Morotai," ucap Salim.

Tidak hanya itu, Salim juga, mengaku R juga diduga kuat mengkonsumsi miras di lokasi TKP. 

Baca Juga: Proyek Lanjutan Pelabuhan Hiri Tahun 2024 Masih Menunggu Proses Review 

"Iya, rata-rata di situ (TKP), yang bertema beberapa orang itu komsumi miras dari sore, sekitar jam 5 sampai sekitar jam 4 subu," kata Salim.

Untuk diketahui, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak hanya melibatkan oknum ASN. Namun terdapat, dua oknum Polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai. Dua oknum anggota polisi tersebut berinisial, LO dan RH. Saat ini Keduanya, telah diberikan sanksi oleh Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2024, Ribuan Hewan Ternak Masuk Ternate, Thamrin: Kesehatan Ternak Kurban Dipastikan

Sebagian tambahan informasi, kejadian nahas itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT di komplek Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Korban diketahui menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit Ir Soekarno Kabupaten Pulau Morotai.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah