KPU Morotai Gelar Pleno Terbuka Usai Putusan MK

- 14 Juni 2024, 19:49 WIB
KPU Morotai gelar pleno terbuka
KPU Morotai gelar pleno terbuka /Foto: ST/

SUARA TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat tersebut digelar, di Hotel Perdana, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, pada Jumat 14 Juni 2024.

Adapun, Pleno tersebut merupakan tindaklanjut surat KPU RI nomor 640/ PL.01.9-Sd/05/2024 tanggal 25 April 2024 tentang persiapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta penyampaian formal rancangan keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

Baca Juga: Kondisi Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat Masih Diperpanjang

Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto mengatakan, terdapat beberapa hal penting pasca proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang yang telah disaksikan di tanggal 14 Februari 2024.

"Banyak hal yang dilalui dalam proses pleno tersebut. Ada beberapa hal yang diajukan ke PKPU oleh beberapa partai. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian partai beberapa waktu lalu dan menolak pengaduan Partai NasDem khususnya di Dapil III Kecamatan Morotai Utara yang mana di tanggal 7 Mei 2024 ditetapkan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Partai Politik NasDem yang ada Kabupaten Pulau Morotai," ujur Kubais.

Kata Kubais, dari keputusan itu KPUD Morotai terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI sembari menunggu arahan.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Pulau Morotai Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2024

"Pasca gugatan, KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan hari ini akan kita bacakan Surat Keputusan tersebut di rapat Pleno terbuka," tandasnya.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah