Berkedok Arisan Online, Isteri Polisi Tipu 113 Orang, Kerugian Mencapai Rp8,8 Miliar, Suami Pun Turut Diusut

25 Februari 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi. modus penipuan berkedok arisan online /Instagram.com/@kemenkoinfo

SUARA TERNATE - Penipuan berkedok arisan online kian marak terjadi. Meski begitu, para korbannya pun masih saya diperdaya dengan iming-imingi keuntungan besar.

Seperti yang terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dimana, ratusan orang menjadi korban arisan online yang dibuat istri anggota Polisi.

Wanita berinisial RA, suami dari MS itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Kalsel. "Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, mengutip Antara, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Benarkah Menag Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing? Ini Pandangan Ahli Bahasa

Menurut Djaka, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat

Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Direskrimum Polda Kalsel menyimpulkan dari gelar perkara.

Baca Juga: 1 DPO Menyerahkan Diri, Motif Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih Misterius

"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.

RA sendiri diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga: Selamat Jalan, Yus Yunus Tutup Usia karena Sakit Jantung

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.

Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler