Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah

- 5 November 2021, 19:09 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang. /ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21/

SUARA TERNATE - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat 5 November 2021 memastikan Sarimuda sudah ditangkap dan ditahan.

Sarimuda adalah mantan calon Wali Kota Palembang, yang ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah.

"Benar ditangkap sejak tadi malam, Kamis (4/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat.

Baca Juga: Layani Rute Ternate - Gorontalo PP, KM Sabuk Nusantara 76 Resmi Beroperasi. Cek Harga Tiketnya

Menurut dia, Sarimuda ditangkap bersama satu orang terlapor lainnya, yaitu Margnono Mangkunegoro, dan keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel.

"Berdua, sudah ditahan hingga 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sebagai dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan tanah oleh Anton Nurudin dengan Laporan Polisi bernomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 September 202.

Dalam laporan tersebut menjelaskan kasus bermula saat korban yang ia wakili membeli bidang tanah seluas 26 hektare (Ha) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar.

Lalu kapasitas Sarimuda dalam jual beli tersebut sebagai perantara mewakili Margono untuk bertemu dengan korban.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x