Pelamar PPPK Guru 2021 Wajib Tahu, Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi

- 4 September 2021, 20:34 WIB
Passing Grade PPPK Guru 2021.
Passing Grade PPPK Guru 2021. /Youtube Kemenpan RB

SUARA TERNATE - Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2021 akan segera digelar.

Sesuai jadwal yang diumumkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung dari tanggal 13 September 2021 hingga 17 September 2021

Secara garis besar seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu tes Administrasi dan Tes Kompetensi. Sementara untuk tes kompetensi sendiri akan dilaksanakan tiga kali.

Baca Juga: Siap-Siap, Segera Cair BSU Guru Honorer dan Non PNS Madrasah. Cek Kriteria Penerimanya

Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I bisa mengikuti tahap II. Jika juga tidak lulus, bisa lanjut ke seleksi kompetensi tahap III

“Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, secara virtual, Jumat, 3 September 2021 sebagaimana dikutip dari jurnalmedan.com.

Sama halnya dengan tes CPNS, untuk bisa lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Umumkan Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

Penetapan passing grade ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: jurnalmedan.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah