Siap-Siap Segera Cair BSU Guru Honorer dan Non PNS Madrasah, Cek Kriteria Penerimanya

- 4 September 2021, 20:04 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag


SUARA TERNATE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk para guru honorer dan non PNS di sekolah Madrasah tahun 2021 bakal segera cair.

Kemenag memastikan Bantuan untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak pandemi ini akan dicairkan awal September ini.

Seperti yang dikutip dari jurnalmedan.com, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut, target pemberian BSU ini diberikan kepada 300 guru madrasah non PNS yang dengan anggaran sebesar Rp647 miliar.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Umumkan Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2021

"Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujar Yaqut baru-baru ini.

Menag mengatakan, petunjuk teknis (juknis) pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. "Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," ujarnya di Jakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Begini Cara Dapatnya

Bagi guru honorer Madrasah harus memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan untuk dilengkapi agar dapat menjadi penerima BSU dari Kementerian Agama 2021.

Syarat dan kriteria penerima BSU guru honorer Madrasah 2021:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Jurnalmedan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x