"Hoax itu, biaya sanksi dan denda sudah diatur dalam pasal khusus pelanggar di UU Nomor .22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Argo sebagaimana dikuitip dari GridOto.com, Jumat 5 November 2021.***
"Hoax itu, biaya sanksi dan denda sudah diatur dalam pasal khusus pelanggar di UU Nomor .22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Argo sebagaimana dikuitip dari GridOto.com, Jumat 5 November 2021.***
Editor: Purwanto Ngatmo