Viral Biaya Tilang Terbaru Rp10 Ribu hingga Rp 70 Ribu, Cek Faktanya

- 16 November 2021, 13:30 WIB
Operasi Zebra November 2021. Netizen belakangan diramakan dengan pesan berisi biaya tilang terbaru
Operasi Zebra November 2021. Netizen belakangan diramakan dengan pesan berisi biaya tilang terbaru /Instagram/@satlantaspolrestabemakassar_/

SUARA TERNATE - Di tengah pelaksanaan Operasi Zebra 2021 yang sudah berlangsung Senin 15 November 2021, ramai beredar informasi soal biaya tilang terbaru di WhatsApp.

Dalam pesan berantai tersebut ada 13 poin besaran biaya tilang berikut dengan kategori pelanggarannya. Pelanggaran dengan biaya paling besar seperti dalam pesan tersebut, yakni menggunakan handphone (HP)/SMS.

Dalam pesan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak meminta 'damai' jika terkena tilang. Sebab, bahwa polisi yang menawarkan 'damai' disebut sengaja memancing untuk menjebak warga.

Baca Juga: Setelah Hapus Cuti Bersama Natal, Luhut Juga Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

Berikut isi pesan yang sudah diteruskan berkali-kali tersebut, berisi:

*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*

Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

Baca Juga: Tok Tok Tok, MA Pangkas Hukuman Rizieq Shihab dalam Kasus Ini

6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

Baca Juga: Penagguhan Ditolak, Anak Nia Daniaty Tetap Ditahan

12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

Baca Juga: Pengacara Maluku Utara Ini Mengaku Pakai Uang Suap untuk Nyalon Wali Kota Ternate

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

Baca Juga: Empat Hari Hilang, Dua Nelayan Morotai Ditemukan Lemas Terombang Ambing di Laut

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Baca Juga: INFO LOKER TERKINI: PT IWIP Kembali Buka Lowongan Kerja, Ini Tiga Posisi yang Dibutuhkan Segera

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. “Semoga manfaat”..

Baca Juga: Ini yang Ditunggu PDAM Guna Mengatasi Persoalan Distribusi Air Bersih di Ternate

Menanggapi sebaran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan pesan dimaksud tidak benar alias hoaks.

"Hoax itu, biaya sanksi dan denda sudah diatur dalam pasal khusus pelanggar di UU Nomor .22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Argo sebagaimana dikuitip dari GridOto.com, Jumat 5 November 2021.***

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah