"PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umroh juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH," kata Hilman.
Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kepulangan jamaah umroh juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: Duh!, Data Kemenkes Diduga Bocor Lagi, 6 Juta Arsip Pasien Diperkirakan Diperjualbelikan
Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu kebijakan umroh satu pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.
"Kanwil Kemenag provinsi dan Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umroh di wilayah kerjanya," ujar dia.***