Ditetapkan Tersangka, Penyekap dan Pemasung Bocah 5 Tahun dengan Rantai Besi di Sumedang Ternyata Sang Bibi

- 6 Januari 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi penyekapan
Ilustrasi penyekapan /Pixabay

SUARA TERNATE - Sertelah menyekap dan memasung bocah 5 tahun dengan rantai besi di dalam rumah yang tengah terbakar pada Rabu 6 Januari 2021, Polres Sumedang akhrnya menetapkan perempuan berinisial S sebagai tersangka.

Penetapan S yang merupakan bibi korban sebagai tersangka diungkapkan langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto.

Eko mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyekap dan memasung sang boacah alasannya karena korban anak yang kelewat nakal.

Baca Juga: Biadab! Bocah 5 Tahun Disekap dan Diikat Rantai Besi di Sebuah Rumah yang Terbakar

Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas di Pasuruan, Tabrak Gerbang Rudenim

“Tersangka pun mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” ucap Eko dikutip dari pojoksatu.id Rabu 6 Januari 2021

Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut, mengingat S sendiri memberikan keterangan berubah-ubah kepada polisi. “Hubungan antara korban dan tersangka pun masih berubah-ubah sehingga segala kemungkinan masih bisa terjadi dan kami masih mendalami hal tersebut,” tambah Eko

Baca Juga: VIDEO: Begini Awal Mula Imam Masjid di Luwu Sulsel Dianiaya Hingga Tewas

Baca Juga: INFO LOKER 2022: PT Harita Nickel Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah