SUARA TERNATE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan mendiang Fatimah Sis Zahra, wanita yang ikut tewas bersama anak AKP Novandi Arya Kharisma, sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal Toyota Camry.
Pentetapan kader PSI sebagai tersangka ini berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dari hasil gelar perkara, wanita asal Jambi ini diketahui bertindak sebagai pengemudi mobil yang terbakar di Jalan Raya Senen Jakarta Pusat, 7 Februari 2022 dinihari itu.
“Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi. Dengan demikian dijadikan sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu 9 Februari 2022.
Baca Juga: Sempat Buron, Briptu Christy Diamankan di Hotel Kemang Jaksel
Sambodo mengungkapkan, mobil Toyota Camry yang mengalami kecelakaan itu adalah milik Fatimah sendiri. Atas dasar itulah penyidik kemudian menetapkan Fatimah menjadi tersangka.
“Mobil milik Fatimah, pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara Novandi kecelakaan,” ujarnya.
Baca Juga: Mega Ekosistem InJourney Siap Luncurkan Pelita Air Tahun 2022
Salah satu bukti bahwa Fatimah bertiindak sebagai pengemudi Camry adalah adanya barang-barang wanita di dekat kursi pengemudi. “Hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan ditemukan barang-barang milik wanita,” katanya.