Baca Juga: Selamat Jalan, Yus Yunus Tutup Usia karena Sakit Jantung
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.
Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.***