Demi Bebaskan Suami Doni Salmanan dari Penahanan, Dinan Fajrina Jaminkan Diri

- 10 Maret 2022, 00:06 WIB
Potret Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan istrinya Dinan Fajrina sebagai jaminan
Potret Doni Salmanan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan istrinya Dinan Fajrina sebagai jaminan /Instagram.com/@dinanfajrina/

SUARA TERNATE - Setelah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan langsung mengajukan penangguhan penahanan

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. “Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan),” kata Ikbar kepada wartawan Rabu 9 Maret 2022.

Menurut Ikbar, dasar penangguhan penahanan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu adalah tidak akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Dianggap Bekerja dengan Baik, MA 'Korting' Hukuman Edhy Prabowo dari 9 Menjadi 5 Tahun

“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.

Ikbar mengaku, dalam penangguhan ini, Crazy Rich asal Bandung itu menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin.

Baca Juga: iPhone SE 2022 Resmi Debut, Model Lama Namun Dapur Pacu Kencang

Dinan sendiri semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. “Ditandatangani istrinya, iya istrinya jadi penangguh,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x