Dianggap Bekerja dengan Baik, MA 'Korting' Hukuman Edhy Prabowo dari 9 Menjadi 5 Tahun

- 9 Maret 2022, 23:37 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

SUARA TERNATE - Mahkamah Agung (MA) kembali memberi 'diskon' hukuman kepada tersangka kasus korupsi.

Kali ini, majelis hakim MA memangkas hukuman tersangka kasus suap import benih bening lobster (BBL) yang juga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Lewat putusan kasasi yang dibacakan Senin 7 Maret 2022, majelis hakim MA memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara sama persis dengan vonis di tingkat pertama.

Baca Juga: iPhone SE 2022 Resmi Debut, Model Lama Namun Dapur Pacu Kencang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022

Putusan itu lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh hakim PT DKi Jakarta

Disamping memangkas hukuman penjara, Majelis Hakim MA juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Doni Salmanan Dipenjara dan Terancam Dimiskinkan, Dinan Fajrina: Aku Selalu Berdiri di Sampingmu

Salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi memangkas hukuman Edhy yakni MA menilai hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi menteri.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah