SUARA TERNATE - Upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab (RS) terdakwa kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan, ke Mahkamah Agung (MA) kandas.
Lewat putusan yang dibacakan Senin 11 Oktober 2021, MA menyatakan menolak permohonan kasasi JPU. “Amar putusan ditolak,” bunyi putusan MA yang dilansir dari Direktori Putusan MA.
Putusan atas perkara kasasi dengan nomor 3705 K/PID.SUS/2021 itu dengan Majelis Hakim Desnayeti, Soesilo dan Suhadi. Dengan paniter pengganti, Nurjamal.
Baca Juga: Bumikan Kegiatan Bersepeda, Jenderal Bintang Satu ini Bakal Gowes Keliling Pulau Halmahera
Baca Juga: Bukan Medali Emas, Maluku Utara Malah Sumbang Kasus Positif Covid-19 di PON XX Papua
Putusan ini secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman delapan bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Timur 27 Mei 2021, Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga: Perusahaan Kimia Terbesar di Dunia Asal Jerman Akan Bikin Ini di Pulau Halmahera
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.