MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Terkait Uji Materil AD/ART Partai Demokrat

- 10 November 2021, 05:30 WIB
Mahkamah Agung menolak gugatan Uji Materil AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko
Mahkamah Agung menolak gugatan Uji Materil AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko /Antara/

SUARA TERNATE - Langkah kubu Moledoko mengajukan gugatan uji materil atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mahkamah Agung (MA) berakhir pahit.

Gugatan judicial review yang dilayangkan lewat kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra itu resmi ditolak Mahmakah Agung.

“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” tulis putusan majelis hakim MA, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Penyidik Polda Maluku Utara Harus Menahan Wahda Z Imam

Putusan atas perkara dengan nomor 39 P/HUM/2021 ini diputus oleh majelis hakim yang terdirid ari Supandi selaku Ketua Majelis dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dalam pertimbangannya, majelis kekuasaan kehakiman menyatakan, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

Baca Juga: Siap-Siap, Pertamina Kurangi Kuota Pertalite di Maluku Utara Sampai Ahir Tahun. Ini Penyebabnya

Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

AD/ART partai politik tidak bersifat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik. “AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan,” kata hakim dalam putusannya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah