Gugat UU Provinsi Maluku Utara ke MK, Dua Akademisi Turut Ungkap Penyebab belum Dimekarkannya Sofifi

- 14 Oktober 2021, 19:12 WIB
Tugu bola bumi berisi peta Provinsi Maluku Utara yang dibangun di Sofifi
Tugu bola bumi berisi peta Provinsi Maluku Utara yang dibangun di Sofifi /Purwanto/Suara Ternate

 

SUARA TERNATE - Gugatan uji materil Undan-Undang (UU) pembentukan Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh kalangan akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK), turut mengungkap penyebab belum dimekarkannya Sofifi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK pada 30 September 2021, dua pemohon yakni Gunawan A Tuada dan Abdul Kadir Bubu membeberkan alasan Pasal 9 ayat 1 yang mengatur Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi bertentangan dengan UUD 1945.

Berikiut salinan lengkapnya yang dikutip suaraternate.com dari laman Mahkamah Konstitusi:

Baca Juga: Penegakan Hukum untuk 'Pinjol' Ilegal, DPR: Polri Perlu Berkoordinasi dengan OJK

Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Maluku Tenggara Barat menentukan: “Ibukota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi”. Saat ini, “Kelurahan” Sofifi merupakan bagian wilayah administrasi Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Pemindahan aktivitas pemerintahan sejak pembentukan Provinsi Maluku Utara dari Ternate sebagai ibukota transisional ke Sofifi sebagai ibukota definitif, baru dapat terlaksana secara bertahap hingga tanggal 4 Agustus 2010, meskipun Rancangan Undang-Undang mengenai Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi belum diundangkan. Pemindahan ini menjadi sebuah harapan besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat Maluku Utara yang baru saja menikmati pemekaran wilayah dari sebelumnya kabupaten dan kota dalam lingkup Provinsi Maluku menjadi satuan pemerintahan daerah otonom baru Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Menkes Tegaskan Selebgram Rachel Vennya Langgar Aturan Karantina Harusnya Dihukum

3.2. Bahwa pemindahan aktivitas pemerintahan dimaksud ternyata mengabaikan salah satu faktor mendasar yaitu belum terbentuknya sebuah entitas kesatuan masyarakat hukum tersendiri berupa Daerah Kota Sofifi.

Padahal, secara eksplisit, Pasal 20 UU Maluku Utara menentukan: “(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate; dan (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.”

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah