Penegakan Hukum untuk 'Pinjol' Ilegal, DPR: Polri Perlu Berkoordinasi dengan OJK

- 14 Oktober 2021, 17:25 WIB
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta /Dok Polres Jakarta Pusat/

SUARA TERNATE - Pinjaman Online (Pinjol) sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Polisi bahkan menemukan 13 perusahaan aplikasi pinjaman online yang diketahui tidak terdaftar secara resmi.

Hal ini membuat sejumlah pihak angkat suara.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni memberikan dukungan terhadap langkah Polri dalam menindak tegas para penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol).

Baca Juga: Pengakuan Mantan Tukang Tagih Pinjol, Ungkap Keuntungan yang Didapat Perusahaan dari China

Financial technology peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal menurutnya telah banyak meresahkan serta merugikan masyarakat, dan layak untuk ditindak.

"Saya mendukung penuh Arah Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal. Karena yang ilegal sudah pasti meresahkan," tutur Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Ahmad Sahroni, fenomena pinjol ilegal layak diberi perhatian khusus, sebab sudah banyak menimbulkan korban dan juga kerugian yang dialami nasabah. Tidak hanya fisik namun mental.

Menurut dia, masyarakat acap kali mendengar kabar ada orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman online secara ilegal, hingga butuh langkah terobosan demi menyelesaikan masalah tersebut.

Sahroni berpendapat, demi menghentikan kasus-kasus itu, Polri perlu berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran sentral sebagai pengawas keuangan.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x