'Pinjol' Ilegal Sering Mengancam dan Mengintimidasi, Ini 3 Cara Melapor ke Pihak Berwajib

- 6 September 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol).
Ilustrasi. Pinjaman Online (pinjol). /Pixabay/Bruno/

SUARA TERNATE - Tak jarang kita dapati kisah debitur ditagih utang oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak manusiawi dan sering viral di media sosial.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, demi bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi, tak sedikit masyarakat terpaksa meminjam uang di bank, maupun pinjaman online.

Banyak masyarakat yang justru terjerat dalam praktik pinjol ilegal hingga harus mendapat berbagai ancaman.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Bikin SIM Mulai September 2021, Soal Harga juga Usia Pemohon

Pihak pinjol ilegal sering melakukan intimidasi dan teror kepada pihak debitur yang tak melunasi utang tepat waktu.

Jika Anda terlanjur terjebak dalam transaksi pinjol ilegal, dan mengalami intimidasi, segera laporkan ke pihak berwajib.

Ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal yang mengancam dan mengintimidasi Anda.

Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Deretan Ponsel yang Tak Lagi Bisa Jalankan Aplikasi WhatsApp Mulai November 2021

Berikut 3 cara laporkan pinjol ilegal:

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x